Pelayanan menjadi yang diutamakan keluarga besar SDN 47 Kota Jambi kepada orangtua dan masyarakat yang berurusan di sekolah tersebut. Berkat pelayanannya, maka SDN 47 Kota Jambi ditetapkan sebagai Juara I Unit Pelayan Publik Bidang Pendidikan se-Provinsi Jambi tahun 2013 oleh Gubernur Jambi pada Januari 2014.
Menurut Kepala SDN 47 Kota Jambi, Syargawai, SPd, MPd.I bahwa prestasi ini diraih dengan tidak mudah. Proses penilaiannya cukup banyak dari tim penilai dari Kantor Gubernur dan ada 20 item yang menjadi penilaian dalam indicator prestasi ini.
“Semua 20 item penilaian ini harus ada buktinya.Sehingga apa yang kita lakukan di sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik harus didukung dengan bukti nyata dan ini yang membuat kita meraih prestasi ini,” beber Syargawi.
Selain penilaian langsung ke sekolah, tim juga menilai langsung kepada orangtua yang harus di sekolah saat berurusan dengan SDN 47 Kota Jambi. “Ada form dari tim penilai yang harus diisi orangtua tentang pelayanan kita kepada masyarakat, jadi memang sangat objektif,” bebernya.
Pelayanan prima ini diakui Syargawai dilakukan pihaknya sudah sejak lama dan sebelum SDN 47 ditetapkan sebagai RSBI. Pihaknya mengutamakan pelayanan kepada siapapun masyarakat yang datang ke SDN 47 Kota Jambi diberikan pelayan dengan sebaik-baiknya.
“Tujuan kita adalah memberikan kepuasan kepada masyarakat yang berurusan di SDN 47. Tapia pa yang kita lakukan sejak lama ini mendapatkan hasil dengan penghargaan ini. Jadi prestasi ini merupakan kerja keras dari semua keluarga besar SDN 47 Kota Jambi,” akunya.
Sumber : Jambi Ekspres