iklan
Ditetapkan sebagai tersangka, Haris AB yang juga Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menambah deretan pejabat Pemprov yang tersangka. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengaku masih akan mempelajari dulu persoalan terseretnya Haris AB ke pusaran kasus Perkempinas ini. Dia tidak buru-buru mengambil keputusan untuk memberhentikan Haris dari jabatannya. 

“Saya masih mempelajari dulu ini memang kasus bukan tugas dia, ini tugas sampingan di kepanitiaan Pramuka,” kata HBA, Jumat (28/3).

HBA mengaku belum mendapat laporan resmi terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. “Saya belum dapat laporan secara pasti masalahnya nanti kita lihat,” katanya.

Soal apakah dirinya akan segera menunjuk Plt Kadis Sosnaker, dia mengaku belum memutuskan. “Kita lihat nanti,  sesuai aturan kalau sudah ditetapkan, dalam proses nanti tindaklanjutnya seperti apa.  Semua pejabat kan demikian, kita lihat nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah menetapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tersangka dalam kasus dana hibah penyelenggaraan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi langsung memeriksa saksi dari pihak rumah makan.

Salah satu sumber terpecaya Jambi Ekspres di Kejati Jambi mengatakan hari ini (kemarin red) penyidik memriksa satu rekanan yaitu pemilik rumah makan Taraso dimintai keterangan untuk tersangka Haris AB.

”Iya, hari ini ada satu rekanan yang diperiksa untuk dimintrai keterangan untuk tersangka Haris AB,” ujar salah satu sumber terpercaya media ini dari pihak kejaksaan yang enggan disebutkan namanya. Jum'at (28/3).
--batas--
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Rabu (26/3). Menetapkan A Haris AB, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) logistik makan minum kegiatan Perkempinas sebagai salah satu yang paling bertanggungjawab.

Sprindik yang dikeluarkan penyidik Kejati Jambi yang ditandatangani oleh Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim Nomor 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, menjelaskan modus yang digunakan bahwa pada kegiatan Perkempinas, bidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK), yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). ”Dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada,” jelasnya

Diungkapnya, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, panitia tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Dan dalam hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak digunakan. “Ini langsung ke atas, berhubungan dengan Ketua pelaksana Syahrasaddin dan Bendahara Sepdinal,” ungkapnya.

Modus yang kedua yang dilakukan dalam pengadaan logistik adalah dari tiga rumah makan, ada rumah makan yang dibayar Rp 20 juta, tetapi didalam SPK dikeluarkan Rp 200 juta.

Untuk diketahui, dimulainya penyelidikan kasus yang diduga adanya penyelewengan anggaran dana makan-minum ini, ditemukan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pemilik rumah makan tempat pemesanan komsumsi tersebut. Modus secara umum yang dilakukan oknum tersebut ada beberapa cara. Misalnya membuat kwitansi fiktif dengan melakukan mark up nilai uang dalam SPj.

Kasus Haris AB

1. Sprindik ditandatangani Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim Nomor 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, kasus pengadaan logistik Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan
2. Modus menunjuk tujuh rumah makan dengan dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK. Dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.
3. Modus yang kedua adalah tiga rumah makan, ada rumah makan yang dibayar Rp 20 juta, tetapi didalam SPK dikeluarkan Rp 200 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images