iklan SIDANG : Abdul Fattah saat jalani persidangan di pengadilan Tipikor 
Jambi beberapa waktu lalu. Saat ini, dirinya menerima putusan tingkat 
Banding dengan hukuman 1 tahun penjara
SIDANG : Abdul Fattah saat jalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu. Saat ini, dirinya menerima putusan tingkat Banding dengan hukuman 1 tahun penjara
Abdul Fattah, Bupati Batanghari non-aktif terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari 2004, menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Meli Cahlia, Penasehat Hukum, Abdul Fattah mengatakan bahwa klienya menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.”Kita tidak mengajukan kasasi, menerima putusan PT” ujar Meli Cahlia, penasehat hukum Abdul Fattah, Jumat (28/3).

Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jambi, terkait kasus dengan kerugian negara Rp 651 juta, Fattah mendapatkan pengurangan hukuman pidana penjara dua bulan. Dari yang tadinya vonis 1 tahun dua bulan, kini menjadi satu tahun.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, selain dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan dua bulan, Fattah dipidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan dan tanpa uang pengganti, karena uang pengganti kerugian negara, telah dibebankan ke terdakwa lain Usman T dan Syargawi.

Setelah pikir-pikir selama Tujuh hari atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Abdul Fattah dan penasehat hukumnya menyatakan banding. Di Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Jambi, hukuman pidana penjara bupati dua periode itu dikurangi dua bulan, menjadi satu tahun dengan diperhitungkan masa penahanan rumah yang telah dijalani.

Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus/2013/PN.Jbi tanggal 26 November 2013, dengan perbaikan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan.

Pada persidangan beberapa bulan yang lalu, Majelis Hakim Tipikor Jambi, menyatakan Abdul Fattah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images