iklan
Seorang mahasiswa salah satu kampus negeri di Kota Jambi berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada September tahun 2013 lalu.Kasus tersebut dilaporkan oleh korban Supriyadi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Jambi luar kota (Jaluko), 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk rekan tersangka.

Kapolsek Jaluko Akp. Abriansyah mengatakan, pengeroyokan berawal saat rapat internal yang dilakukan di dalam kampus, dimana saat itu terjadi keributan diantara sesama mahasiswa.

"Jadi kejadiannya itu bermula dari rapat internal sesama mereka (mahasiswa, red), kemudian terjadi kesalahpahaman dan berujung pada aksi pengeroyokan, dan korbannya melapor pada September tahun lalu" kata Abriansyah, kepada media ini, Jumat (28/3).

Lebih lanjut Abriansyah mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 10 orang,termasuk korbannya, dan baru tersangka dengan Inisial K tersebut yang baru ditetap kan menjadi tersangka, karena pada saat kejadian pengeroyokan, korban mengenali wajah tersangka dan juga untuk status tersangka tentunya akan bertambah lagi.

"Tersengka lainnya tentu akan bertambah lagi, sekarang masih terus kita lakukan pemeriksaan imtensif,  tetapi untuk tersangka K ini tidak kita lakukan penahanan karena kooperative, juga penahanan itu tidak mutlak dilakukan,"tukas Abriansyah.

Untuk kasus ini, kepolisian akan menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP junto 351 KUHP tentang tindak pengeroyokan.

"Ancamannya minimal 5 tahun kurungan Penjara"  tandas Adriansyah.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images