iklan
RIMBO BUJANG, Ulah nekad tiga pemuda asal kelurahan Wirotho Agung, kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo yang memaksa sepasang kekasih berbuat mesum dan direkam dengan menggunakan kamera handphone, akhirnya berujung ke ranah hukum dan harus mendekam di hotel prodeo.

Informasi yang diterima media ini, aksi pemaksaan terhadap sepasang kekasih berinisial E (16/) dan AJ (17) ini terjadi di jalan Ahmad Dahlan, kelurahan Wirotho Agung pada minggu (30/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Beruntung belum sempat tersebar video asusila tersebut, ketiga pelaku yakni WS (24), GH (21) dan IY (29) berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polsek Rimbo Bujang tidak lama setelah peristiwa tersebut.

Menurut info yang didapatkan, sepasang kekasih ini sudah diintip oleh ketiga pelaku. Melihat pasangan ini sedang berduaan, tiga oleh pelaku lalu mendatangi korban dan menginterogasinya.

Kemudian para pelaku memaksa keduanya melakukan adegan asusila dengan direkam dengan menggunakan kamera handphoen milik salah satu dari ketiga pelaku. Bahkan setelah ditangkap, video tersebut masih tersimpan di handphone pelaku.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 14 detik tersebut terlihat keduanya melakukan adegan ciuman dan si pria AJ meraba bagian terlarang E. Bahkan suara paksaan dengan membentak dari pelaku jelas terdengar dalam rekaman itu.
--batas--
Setelah merekam adegan pasangan ini, pelaku juga merampas kedua handphone dari pasangan ini dan mengambil uang sebesar Rp 180 ribu setelah mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan handphone dan uang.

Setelah mengambil HP dan uang, korban pun dilepas dan pulang. Namun keduanya mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya masing-masing. Ahirnya sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi orang tua, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP. Feby Harianto saat dikonfirmasi media ini (31/3) membenarkan perihal penangkapan para tersangka perekam adegan asusila yang terjadi pada hari minggu kemarin tersebut. “Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, tiga orang inisialnya WS (24), GH (21) dan IY (29). Ketiganya warga kelurahan Wirotho Agung,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, dari pengakuan dari ketiga tersangka, mereka mengaku belum menyebarkan video asusila tersebut. Atas perbuatan itu, ketiganya diancam dengan UU perlindungan anak dan pemerasan 368. 269 KUHAP menyuruh perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, video tersebut belum disebarkan, dan ketiganya terancam 9 tahun,’’ tandas Kapolsek.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images