iklan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jambi, Syahrasadin, saat di masukkan dalam mobil tahanan Kajati Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jambi, Syahrasadin, saat di masukkan dalam mobil tahanan Kajati Jambi.
Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jambi, Syahrasadin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2012 hingga sekarang senilai Rp 3 milyar. Penahanan dilakukan setelah dia diperiksa selama hampir 6 jam, Selasa (1/4) hari ini.

Sekda Prov Jambi, Syahrasadin, dijebloskan ke ruang tahanan LP Kls IIA Jambi pukul 14.00 WIB. Dari ruang Kajati menuju LP, Syahrasadin dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati BH 1312 HZ. Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, mengatakan alasan penahanan sudah sesuai dengan pasal 21, ayat (1) KUHAP.

Penahanan dilakukan karena dikhawatrikan tersangka menghilangkan barang bukti. Tersangka terjerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka dan dugaan korupsi dana hibah APBD Prov Jambi yang digunakan untuk Perkempinas. Total kerugian Negara sekitar Rp 3 milyar.

"Saya atas nama pribadi mohon maaf. Terkait status orang No 1 PNS di lingkup Prov Jambi, hari ini hingga 20 hari ke depan kita lakukan penahanan”, ungkap Kajati kepada sejumlah wartawan.

 
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.  

Berita Terkait



add images