iklan DITAHAN: Sekda Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin saat diwawancarai wartawai hendak menuju Lapas.
DITAHAN: Sekda Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin saat diwawancarai wartawai hendak menuju Lapas.
Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan menghormati proses hukum. Dia menegaskan Proses hukum yang terjadi tidak akan mengganggu kinerja pemerintah. Terkait Kajati Jambi menahanan Sekda Prov. Jambi, Syahrasaddin.

Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam upaya pencapaian target kinerja yang ingin dicapai sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Daerah.

‘’Berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pejabat daerah maka sudah ada mekanisme yang mengatur dalam Peraturan Perundangan-undangan.,’’ tukasnya.

Gubernur berharap semua elemen masyarakat memberikan kesempatan pada penegak hukum untuk bekerja dengan tenang  sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Nasib Syahrasaddin Berakhir di Lapas

1. Februari 2012, terpilih aklamasi sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kakwarda) Jambi Priode 2012-2017
2. Desember 2013 Mulai Jalani Pemeriksaan di Kejati Jambi
3. Januari 2014, Syahrasaddin ditetapkan sebagai tersangka
4. 13 Februari 2014, Syahrasaddin diperiksa
5. 1 April 2014, Syahrasaddin ditahan di Lapas

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images