iklan
Sehari setelah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Pengacara Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Rabu (2/4), mengajukan surat pengalihan Penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sarbaini, Pengacara Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mengatakan bahwa dari pihaknya sudah  mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan untuk, Syahrasaddin kepada pihak kejati Jambi. ”Sebagai jaminan pengalihan penahanan Pak Saddin adalah Istri dan seluruh pengacara,” ujar Sarbaini, Pengacara Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin juga Ketua Kwarda pramuka Jambi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/4).

Namun salah satu sumber terpecaya media ini di Kejati Jambi mengatakan bahwa Surat pengalihan penahanan sudah diserahkan ke Kajati langsung. ”Iya, barusan pengacaranya dating untuk menyerahkan surat pengalihan penahanan, surat tersebut langsung duiserahkan kepada pak Kajati,” kata salah satu sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Selasa (1/4) usai diperiksa, penyidik langsung mengiring beliau ke mobil tahanan. Diperiksa sejak pukul 08.00 WIB, baru pukul 13.35 WIB dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images