iklan
Pihak penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengembangan kasus pengadaan alat Kesehatan (Alkes) untuk Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedoteran Universitas Jambi (Unja). Setelah memeriksa beberapa saksi ternyata ditemukan adanya indikasikan kesalahan dalam pengadaan tersebut yaitu adanya pembagian Dipa yang seharusnya tidak bisa untuk dilakukan.

Diketahui pada awalnya, diturunkan Dipa senilai Rp 40 miliar untuk Laboratorium pendukung pembelajaran Kedokteran Unja. Kemudian pada saat pelaksanaannya dipecah menjadi dua yakni Laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 miliar dan Alkes Rs pendidikan Unja senilai Rp 20 miliar. 

”Seharusnya tidak boleh dipecah. Kalau menurut Kepres 54 tidak boleh," Ujar salah satu penyelidik Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya Rabu (2/4).

Dalam hal ini, penyelidik menyelidiki Alkes yang diperlukan untuk Rs Pendidikan Unja tahun 2013 dengan anggaran senilai Rp 20 miliar.

Dalam hal ini, pihak penyelidik telah melakukan pemeriksaan secara fisik di lapangan, dan ditemukan ada sebagian alat yang disimpan dan belum dilakukan cek. Dalam hal itu, pihak penyelidik seharusnya dibantu oleh 5 orang dokter, namun hanya dua dokter yang datang, yakni ahli .

Untuk selanjutnya, penyelidik kembali akan melakukan pengecekan Alkes rs pendidikan unja yang disimpan di tiga tempat yakni ruang kelas yang dikosongkan, ruang Laboratorium, dan di bawah tangga gedung kedokteran Unja. Ini kembali dilakukan karena dalam pengecekan sebelumnya tiga orang ahli dari pihak dokter RSUD Raden Mattaher tidak bisa datang.

"Sesuai dengan keahliannya. Kita upayakan kalau tidak minggu ini minggu depan. Secepatnya lah,"tandasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images