iklan

Setelah memeriksa beberapa saksi dalam kasus pembangunan gedung Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi 2009-2012, diketahui bahwa ternyata dalam proses pembangunan ini terjadi saling lempar alias diping-pong soal kebijakan Penunjukan Langsung (PL) antara Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jambi, Rahmat Derita selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan ketua panitia, Arfan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim mengungkapkan 'saling lempar' siapa yang mengusulkan PL terjadi antara Rahmad Derita, selaku pengguna anggaran (PA) yang ketika itu menjabat Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, dengan ketua panitia pembangunan Arfan.

"Siapa yang buat kebijakan PL itu? Jujur, saya pernah telepon dia (Rahmad Derita,red) mengatakan itu kajian dari bawah. Tapi saya juga tanya ketua panitianya (Arfan, red), itu petunjuk dari atas," kata Syaifuddin sedikit heran, beberapa waktu lalu.

Karena dua orang itu saling lempar, maka perlu dicari tahu ke Gubernur, karena pengambil kebijakan terakhir dalam proses penunjukan langsung. "Nah pengambil kebijakan terakhir proses PL itu biasanya gubernur. Dan PA-nya bilang gubernur tidak tahu," lanjutnya.

Masalah PL ini tengah menjadi pertanyaan pihak kejaksaan yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek yang pembangunan fisiknya memakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi mencapai Rp 42 miliar.

Sebagai catatan, proses PL menjadi pertanyaan karena ada tiga syarat harus dipenuhi. Apabila satu tidak dipenuhi maka proses tersebut dianggap tidak sah, yang berarti ada pelanggaran hukum. Akibat PL juga bisa mengakibatkan total kerugian negara (total loss), dan pihak kejaksaan akan mendatangkan ahli dari LKPP Jakarta untuk mendapat penjelasan.

Sementara itu, Kamis (3/4) penyidik Kejati Jambi bersama dengan Ahli Konstruksi bangunan dari PU Provinsi Jambi
turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait apakah spesifikasi pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan gambaran dari konsultan perencana pada saat perjanjian kontrak.
 
“Sekitar pukul 10:00 WIB, tadi kita ke lapangan untuk cek Spesifikasi bangunan,” Ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya. Kamis (4/4).

Pada saat turun untuk melakukan pengecekan dilapangan penyidik dibantu oleh enam orang ahli bangunan dari pihak Dinas pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.

Salah satu penyidik ini juga mengatakan bahwa dalam pengecekan ini, membutuhkan waktu yang lama, karena gedung yang pembangunannya dilakukan bertahap tersebut cukup luas.

”Hasil pengecekangedung belum diketahui.Kita butuh waktu yang cukup lama, karena besar gedung itu. Semua ruangan, dari tahap pertama tahun 2009 dan tahap kedua tahun 2010,” katanya

Namun pada saat penyidik melakukan pengecekan, ada aktifitas belajar mengajar dari Fakultas Pertanian Universitas jambi (UNJA). “Disana tadi ada aktivitas pembelajaran dari Unja,” pungkasnya

Untuk diketahui, bahwa tender proyek bersumber dana APBD Rp 16 miliar, nilai kontrak semilai Rp 15 miliar, dan sisa Rp 1 miliar. Sisa Rp 1 miliar itu tidak boleh dimasukan ke pekerjaan tambahan tahun berikutnya.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images