iklan
SENGETI, Proses pelaksanaan Pileg di Kabupaten Muarojambi menurut Panwaslu Kabupaten belum ditemukan pelanggaran yang berarti. Sejauh ini beberapa kekeliruan yang terjadi ialah tidak dipegangnya DPT, DPK dan DPTB oleh para saksi, kejadian ini terjadi di Kecamatan Sungai Gelam di beberapa TPS.

"Sejauh ini baru kekeliruan yang kami temui, banyak saksi yang tidak memegang DPT, DPK dan DPTB, kami belum tau apakah ini terkategori pelanggaran atau bukan, kami akan membahas hal ini terlebih dahulu,"tutur Desi anggota Panwas Kabupaten Muarojambi

Namun secara keseluruhan kabupaten Muarojambi belum dapat disimpulkan ada pelanggaran atau tidak, sebab Panwaslu masih berada dilapangan. "Kami semua masih dilapangan per orang memiliki wilayah yang berbeda, setelah selesai pelaksanaan baru kami akan berkumpul dan merekapitulasi kejadian dilapangan,"Imbuh Desi.

Sementara itu untuk di Kecamatan Jaluko, di TPS Perumahan Aston vila sempat terjadi permasalahan dimana ada pemilih yang berbeda antara undangan dan DPT yang ada. "Untuk di Jaluko terkait laporan itu, kami sudah mengutus PPL turun ke perum Aston, untuk mengecek masalah tersebut.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images