MUAROJAMBI , Ditengah kesibukan para penyelenggara melakukan rekapitulasi perolehan suara Caleg dan partai politik, saat ini mencuat isu jual beli suara.
Menanggapi isu tersebut, Anggota KPU Muarojambi, Suparmin mengimbau agar masyarakat dan Caleg maupun parpol jangan mempercayai jika ada oknum yang mengatasnamakan KPU. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah turun ke bawah dengan mendatangi dan mengiming-imingkan hal seperti itu.
“Kita dari KPU tidak ada melakukan itu. Kantor kita jelas dan nomor HP juga ada silahkan hubungi langsung,” tegasnya.
Dikatakannya, tidak ada yang namanya suara itu bisa ditambah dan bisa diperjualbelikan. Karena itu sangat dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara dan sangat bertentangan dengan UU. “Mana ada suara bisa ditambah dengan dibeli, tidak ada itu,” katanya.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suaranya, setelah dilakukan pleno di tingkat kecamatan, hasilnya akan ditempelkan di kantor KPU.
“Selesai pleno PPK, akan kita umumkan dengan ditempel di kantor, setelah itu kita akan melakukan pleno tingkat kabupaten/kota yang akan dijadwalkan pada 19 hinga 21 April,” imbuhnya.
sumber : Jambi Ekspres