iklan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sudah melayangkan surat panggilan untuk Eksekusi kepada Ketua STIE Ikabama Jambi, Mawardi Sabran, terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada STIE Ikabama senilai Rp 350 juta pada tahun 2009.

”Panggilan untuk Eksekusi sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan, untuk Eksekusi tanggal 25 bulan ini,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Saadarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktia, belum lama ini.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia, juga mengatakan bahwa Mawardi Sabran, terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada STIE Ikabama senilai Rp 350 juta pada tahun 2009, ini sudah mengembalikan uang penganti.

“Jadi tinggal menjalani pidana denda 50 juta dan eksekusi badan, Eksekusi akan dilakukan di Kajari langsung,” terangnya

Mawardi Sabran, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Mawardi Sabran Ketua STIE Ikabama Jambi akan menjalani eksekusi badan. Pasalnya kerugian Negara senilai Rp45,500 juta telah dikembalikannya. ”Kerugian Negara sudah dikembalikan saat proses penyidikan di Polda,” sebutnya

Sementara itu, terkait perhitungan kurungannya (Mawardi, red) belum diketahui. Dikatakan Raadi, bahwa hal itu dihitung oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, oleh Hakim, Mawardi dilakukan penahanan Kota sampai akhir persidangan. Namun, Mawardi dikeluarkan karena Majelis Hakim Tipikor Jambi memvonis bebas terpidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Hakim MA yang diketuai oleh Altijo Alkostar mengabulkan Kasasi JPU dengan menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara kepada Mawardi Sabran. Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 45,525 juta.

Dalam kasasi itu, M menyatakan Mawardi bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi 2009 senilai Rp 350 juta untuk STIE Ikabama. Dari hasil audit, diketahui ada penyalahgunaan penggunaan dana, sehingga terjadi kerugian Negara.



sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images