iklan
KPUD Prov Jambi mendesak polisi mengusut tuntas kasus pembakaran 15 kota suara di Desa Mandarsah, Kab Tebo, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kasus itu termasuk tindak pidana dan sempat menghabat proses rekapitulasi suara Pileg.


Ketua KPUD Prov Jambi, M Subhan, mengatakan yang dibakar adalah surat suara untuk DPRD kabupaten. Pelakunya tak lain adalah oknum Caleg wanita yang sekaligus istri Kades setempat. Peristiwa ibi menghampat tahapan pelaksanaan Pileg.

Pembakaran surat suara dilakukan setelah PPK melakukan pleno penghitungan suara, lantaran warga tak terima hasil penghitungan yang dilakukan KPPS. Polda Jambi telah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu istri Kades, Kades, dan seroang warga.(*)


Reporter : Aldisaputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images