SENGETI, Bejat, itulah julukan yang pantas disematkan pada Leman (56), betapa tidak Kakek ini terbilang sangat bejat karena telah tega melakukan pencabulan pada seorang anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD. Korban Kebejatan kakek ini ialah FH (12) yang saat pertama kali dicabuli oleh pelaku saat itu masih duduk di Kelas 4 SD, perbuatan ini dilakukan secara berulang kali selama 1 tahun, dari korban belum mendapat menstruasi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui bahwa kakek Bejat ini merupakan seorang petani di Sengeti, korban yang kedua orang tuanya telah berpisah, sejak 1 tahun lalu tinggal bersama Kakak sepupunya di Kelurahan Sengeti Muarojambi. Dirumah Kakak sepupu korban inilah pertama kali aksi bejat tersebut dilaksanakan, korban dipaksa melayani nafsu binatang pelaku dengan ancaman sebuah pisau dan akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan pelaku, selain itu korban juga diiming-imingi uang 50 ribu oleh pelaku setiap kali usai berhubungan.
Kejadian yang berlangsung selam 1 tahun ini mulai terbongkar pada hri Senin (21/04) lalu, saat itu Pelaku habis berhubungan dengan korban, korban yang merasa tersakiti kemudian melarikan diri dari rumah tersebut, Korban kemudian menuju rrumah Ibu kandungnya, merasa curiga dengan sikap korban yang berubah, Ibu korban kemudian membawa korban ke rumah Pamannya, dirumah pamannya itulah Korban menceritakan kisah kelabu yang dialaminya selama 1 tahun ini, ibu. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepihak kepolres Muarojambi.
Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kejadian ini dan mengatakan bahwa pihaknya telah menahan tersangkanya. “Iya memang ada saat ini tersangkanya telah kami amankan dan kami sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
Atas perbuatannya ini, pelaku dapat dincam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 uu no 23 th 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Sumber : Jambi Ekspres