iklan
Bupati Batanghari non aktiv Abdul Fattah harus diberhentikan terlebih dahulu, baru Pelaksana Tugas (Peltu) Bupati Sinwan bisa dilantik sebagai bupati devinitif.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurutnya, proses tersebut saat ini sudah dimulai.

“Sekarang prosesnya usulan  pemberhentian dulu  karena kasus Pak Fattah sudah inkraht,’’ ujarnya.

Setelah itu, katanya, baru usulan penetapan Sinwan sebagai Bupati akan disampaikan ke Mendagri. “Setelah itu baru proses usulan. Karena itu harus ditetapkan dan diputuskan dalam dewan, penetapan pemberhentian itu. Baru setelah itu Sinwan diusulkan sebagai bupati definitif,” jelasnya.

Ditanya, akan memakan waktu berapa lama proses itu, dia tak bisa memastikannya. “Kalau mau kita lebih cepat lebih baik agar roda pemerintahan pembangunan berjalan lancar,” katanya.

Dia menjelaskan, informasi yang dia dengar, Fattah akan dieksekusi hari ini. Oleh karenanya, setelah masuk, usulan akan langsung diproses. “Kalau tak salah pak Fattah tanggal 25 April 2014 mulai menjalankan proses hukuman. Sekarang ajuan itu sedang dalam proses persiapan,” pungkasnya.

Sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images