iklan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, dan Pramudian Sitio, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit Laptop siswa berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Titian Teras, Muarojambi tahun 2010.

Hatta, Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. "Seminggu yang lalu berkas  Idham Kholid dan Pramudian Sitio sudah kita limpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Hatta kepada sejumlah wartawan di Kejati Jambi,  Kamis (24/4)

Dikatanya lagi, jadwal sidang sudah ada, tapi dari pihak Jaksa belum mengetahui pasti kapan."Jadwal sidang sudah keluar, tapi kita belum menanyakan ke pihak pengadilan, mungkin minggu depan sidangnyo," sebutnya

JPU  yang akan mendampinggi persidangan ini ada empat orang Jaksa yaitu Hatta, Erma, Demy Febriana dan Rizki.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dalam perkara ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka Pramudian Sitio selaku tim teknis dan pemeriksa barang dalam kasus ini.

Kedua tersangka akan dikenakan dua pasal Tipikor. Yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP.

Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan 48 unit nilainya Rp 576 juta. Dalam kontraknya, laptop sesuai harus sesuai spesifikasi, namun CD OS (operating system) dan CD Microsoft Office tidak sesuai, karena bukan original atau asli. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 255,203.216 juta.

Sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images