iklan DITAHAN : Erwandi saat memasuki mobil yang disiapkan untuk membawanya ke Lapas
DITAHAN : Erwandi saat memasuki mobil yang disiapkan untuk membawanya ke Lapas
MUARABULIAN , Erwandi, tersangka kasus korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di dinas kehutanan Batanghari tahun anggaran 2011, pada Sore Kamis (24/4) akhirnya ditahan pihak penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian.

Awalnya Erwandi memenuhi panggilan pihak penyidik Kejari Muarabulian pada pukul 13.00 WIB yang didampingi tiga orang pengacara, ia datang terlambat dari jadwal yang seharusnya panggilan penyidik, yakni pukul 09.00 WIB.

Setelah pihak penyidik Kejari Muarabulian melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, lalu melakukan cek kesehatan,Erwandi dinyatakan dalam keadaan sehat. Maka, ERwandi ditahan oleh penyidik Kejari.

Saat ditahan, Erwandi yang menggunakan baju warna putih biru bergaris dan celana dasar. Dari raut wajahnya, ia tampak sedih, mata merah menahan tangis dan tanpa sepatah kata ia langsung naik mobil yang sudah disiapkan petugas untuk membawanya ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II B Muarabulian.

Kasi Intel Kejari Muara Bulian, Husaini, saat dikonfirmasi mengatakan, Erwandi akan ditahan di LP Kelas II B Muarabulian selama 20 hari terlebih dahulu. "Saat ini ia ditahan selama 20 hari di LP Muarabulian terlebih dahulu, dan selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Husaini.

Untuk diketahui, Erwandi ditahan karena tersandung kasus korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di dinas kehutanan tahun anggaran 2011, dan berdasarkan hasil Audit BPKP terhadap Kasus Reboisasi Hutan Dishut Batanghari Tahun 2011 negara dirugikan Rp 127 Juta lebih.

Sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images