iklan
Dedi Syaputra Warga jalan Letkol Polisi Ramli Lubis Lorong Mulya II Rt 24 Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian di salah satu Rumah Warga yang ditinggalkan Oleh Pemiliknya kawasan Jalan Dharma Pala, Kelurahan Talang Bakung Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan  Kompol Ricky Hadiyanto saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, pelaku yang sempat ditahan di Mapolsek atas laporan dari Masyarakat karena ada pencurian daerah kawasan Talang Baku,  setelah itu anggota pihak kepolsian  meluncur langsung ketempat kejadian dan menangkap pelaku.

“, Ya dalam laporan tersebut anggota kita langsung meluncur ke tampat kejadian”, tuturnya kepada Wartawan.

Ditambahkannya juga kepada Wartawan dalam penangkapan terhapa pelaku saat ditempat kejadian anggotanya mengamankan barang curian dari  tersangka berupa Leptop Toshiba, Hp Cross dan juga hewan berupa Burung Murai Batu sedangkan kejadian tersebut (18/4).

“Memang saat kejadian pelaku sempat menjadi bulan-bulanan masyarakat setempat namun beruntung anggota kita dengan cepat datang kelokasi langsung diamankan sedangkan barang bukti hasil Curian pekaku juga ikut diamankan berupa Leptop Toshiba, Hp Cross dan juga hewan berupa Burung Murai Batu.”, sapanya kepada Wartawan.

Sedangkan saat dikonfirmasi tersangka(Red, Dedi Syaputra) di Mapolsek Jambi selatan kemarin ( 24/4), kalau dirinya melakukan pencurian tersebut karena Faktor Ekonomi dalam Rumah tangga sehingga dirinya melakukan kejahatan tersebut dirumah orang yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

“, memang saya melakukannya kerena Faktor Ekonomi dalam Rumah tangga”, sapanya kepada Wartawan

 Dedi yang merupakan kerja sehari-hari sebagai pengangkut barang di pelabuhan sampai –sampai malakukan pencurian dirumah Warga yang berlokasi di Kelurahan Jalan Dharma Pala Lorong Famili Rt 4 Kelurahan Talang Bakung Kota Jambi tersebut kedapatan oleh Warga sekitar serta diteriaki Maling setelah itu tersangka yang sempat mencoba kabur dari aksi kejaran Warga langsung ditangkap serta sempat menghajar tersangka didaerah tersebut.

“, Ya saya waktu itu balik dari tempat kerja karena kecapean saya Istirahat sejenak duduk didepan Rumah Warga, melihat dari jendela rumah tersebut ada leptop dan Burung tergantung dan juga Hp dan juga Rumah yang kelihatan sepi sayapun langsung masuk dari dalam jendela dan mengambil barang tersebut setelah itu saat saya keluar dari dalam jendela saya ketahuan dengan Warga sekitar dan langsung diteriaki maling namun saat saya mencoba kabur saya dikejar dan langsung di tangkap oleh Warga dan menghajar saya”, tutur Bapak anak satu ini kapada Wartawan saat dikonfirmasi di Mapolsek Jambi Selatan.
--batas--
Dari kelakuan tersangka sendiri saat melakukan pencurian di Rumah Warga daerah Kelurahan Talang Bakung Kota Jambi tersebut langsung masuk jeruzi besi di Mapolsek Jambi Selatan Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan Kompol Ricky Hadiyanto mengatakan kepada Wartawan tersangka saat melakukan pencurian dirumah Warga dikenakan pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“, Ya kita terapkan  terhadap tersangka dengan ancaman Lima Tahun Penjara”, tandasnya kepada Wartawan.

 



sumber :  Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images