iklan SEGERA SIDANG : Idham Kholid saat akan ditahan di Lapas kelas II A Kota 
Jambi beberapa waktu lalu. Hari ini, dirinya akan jalani sidang di 
pengadilan Tipikor Jambi
SEGERA SIDANG : Idham Kholid saat akan ditahan di Lapas kelas II A Kota Jambi beberapa waktu lalu. Hari ini, dirinya akan jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (28/4) (Hari ini red) akan mengelar sidang perdana mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras Muarojambi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

”Ia, besok (Hari ini), klien kita akan menjalani sidang perdana,” ujar Sarbaini saat dihubungi via ponsel, Minggu (27/4).

Sarbaini, Penesehat hukum, Idham Kholid mengatakan,  menghadapi sidang perdana itu, kliennya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.

“Pak Idham Kholid sampai saat ini sehat, dan siap hadir di sidang,” sebutnya.

Dijelaskan Sarbaini, sesuai pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Tipikor, sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai oleh Paluko Hutagalung. "Pak Paluko besok," timpalnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara ini adalah Jaksa dari Kejati Jambi yaitu Hatta, Erma, Demy febriana dan Rizki.

Idham Khalid menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan barang.

Diberitakan sebelumnya, JPU, Hatta mengatakan, terdakwa dikenakan dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP.

Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan 48 unit nilainya Rp 576 juta. Dalam kontraknya, laptop sesuai harus sesuai spesifikasi, namun CD OS (operating system) dan CD Microsoft Office tidak sesuai, karena bukan original atau asli. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 255,203.216 juta.

 
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images