iklan
Proses pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga 2007 masih tahap 1, dan belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat ini berkas masih berada di JPU, setelah minggu lalu dilimpahkan oleh penyidik.

"Berkas sudah dua kali dilimpahkan pada tahap 1 (P-19) ini, dan belum dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Berkas, lanjut Kabid, yang dilimpahkan kali kedua pada P-19 ini, telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. "Sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan berkas segera dinyatakan lengkap dan bisa naik ke tahapan selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim, pada tahun 2005 hingga 2007 lalu.

Dalam kasus ini ada dana lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dugaan sementara, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut lebih kurang Rp 1 miliar.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images