iklan Bandar sabu
Bandar sabu
SIndikat sabu diringkus polisi

Polresta Jambi meringkus 2 orang bandar Narkoba yang termasuk anggota sindikat antarprovinsi. Satu diantaranya adalah perempuan. Dari tangan keduanya polisi menyita Narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 ons atau senilai Rp 700 juta.

Tersangka berinisial FL (30), warga Rupit, Kab Musi Rawas, Prov Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (20), warga Lrg Saudara, Kota Jambi. Keduanya ditangkap saat berada di kamar 502 Hotel Golden Harvest, baru-baru ini.

Kabit Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa akan ada Narkoba masuk ke Kota Jambi dari Palembang. Berdasarkan informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Setelah diintai beberpa jam, tersangka kemudian diketahui masuk ke Hotel Golden Harvest.

Selain sabu seberat 3,5 ons, polisi juga mengamankan 1 buah mobil BH 1234 G, uang tunai Rp 100 juta, dan timbangan digital. Kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114, UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)



Reporter : Aldisaputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images