Setelah beberapa waktu menjadi tersangka, akhirnya kemarin Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Provinsi Jambi, Al Haris AB ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014.
Perjalanan Haris AB Hingga Ditahan Penyidik
17-23 November 2012, Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Tingkat Nasional (Perkempinas). Haris AB Menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA) konsumsi
19 Maret 2014, Haris AB memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Untuk pemeriksaan terkait pengungkapan kasus Perkempinas 2012.
26 Maret 2014, Kejati Keluarkan Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014, Berisi Haris AB sebagai tersangka Kasus Kwarda Pramuka
29 April 2014, Haris AB ditahan Penyidik Kejati Jambi
sumber: jambi ekspres