iklan
MUARABULIAN , Satuan Reserse Kriminal Polsek Kota Muara Bulian, berhasil menangkap mobil L300 pengangkut minuman keras (Miras), yang tersusun rapi dalam empat kardus karton.

Miras yang berhasil disita dalam razia rutin di jalan lintas depan Polsekta Muara Bulian, Selasa (29/4) itu terdiri dari 3 dus merk Mc Donald dengan jumlah 36 botol, dan Mansion House sebanyak 1 dus dengan jumlah 24 botol. Miras tersebut disimpan pemilik mobil  L 300 dengan nomor polisi BH 1098 BU.

Supir yang bernama Icuk Sugianto, warga RT 06 Desa Padang Kelapo,  Kecamatan Maro Sebo Ulu, kaget saat polisi menghentikan laju kendaraannya. " Miras empat dus tersebut dibeli supir dari Kota Jambi, dengan tujuan Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Muara Bulian, IPDA Heri, Selasa (29/4) di Mapolsek Muara Bulian.

Berdasarkan pengakuan supir, miras itu bukan miliknya, melainkan milik Buhri, warga yang juga berdomisili di Kecamatan Marosebo Ulu. " Pemiliki tidak ikut serta dalam mobil, dari keterangan supir, miras itu milik Buhri," sebut Heri.

Tidak ada perlawanan dari Icuk Sugiarto saat polisi mengamankan puluhan miras milik Buhri. Saat ini barang bukti 60 botol miras, telah diamankan di Mapolsekta Muara Bulian. " Supir saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, barang bukti miras telah Kita amankan," terangnya.

Polsekta Muara Bulian, sambung Heri, akan terus melakukan razia demi menindak segala bentuk aksi kejahatan.  Masyarakat khususnya Kecamatan Muara Bulian, dihimbau untuk turut serta membantu polisi menindak kejahatan. Caranya dengan memberikan informasi serta melaporkan kejadian yang menyangkut kriminalitas kepada polisi atau langsung mendatangi Polsekta Muara Bulian.(Adi)


sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images