MUARATEBO , Dinas PU Tebo mamastikan tiga perusahaan (rekanan-red) yang selama ini menjadi rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PU tidak akan bisa ikut kegian proyek ditahun 2014. Pasalnya ketiga perusahaan tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai yang diharapkan pemerintah Tebo.
‘’Tiga perusahaan tersebut yakni PT. Batang Semagi, CV. Maharupa Abadi serta CV. Jujuhan Karya Madiri. Ketiga perusahaan ini dikenakan sanksi blacklist karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak yang ada,’’ ujar Kadis PU Tebo, Arif Makruf Dachlan, Selasa (29/4).
Disebutkannya, PT. Batang Semagi dikenakan sanksi blacklis karena tidak selesai mengerjakan pengaspalan jalan di Desa Teluk Rendah Pasar sepanjang 7 KM pada tahun 2013 lalu. Sedangkan dua perusahaannya lagi yakni CV. Maharupa Abadi dan CV. Jujuhan Karya Madiri diketahui tidak selesai mengerjakan proyek jalan lingkungan.
‘’Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan blacklist kepada SKPD lainnya dalam lingkup Pemda Tebo sebagai pemberitahuan atas di blacklistnya tiga perusahaan, agar kedepannya dapat diketahui," pungkasnya
sumber : Jambi Ekspres