iklan DITANGKAP : Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap aparat kepolisian
DITANGKAP : Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap aparat kepolisian
SAROLANGUN ,  Tangan M. Ali (35) warga RT 04 Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin mengalami luka bacok di telapak tangan dan nyaris putus, setelah di bacok oleh Junaidi alias Didi bin Mansur (40) warga Rt 03 Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin yang merupakan kakak ipar korban sendiri.

Setelah membacok M. Ali, pelaku lantas menganiaya adik kandungnya sendiri Nila Wati (29) warga Rt 4 Desa Talang Serdang Kecamtan Mandiangin yang merupakan istri dari M. Ali.

Kejadian tersebut berawal dari saat korban Nila bersama suami korbaan M. Ali sedang dilokasi tanah yg sudah dibelinya di Jln. Lingkar Desa, Desa Talang Serdang tiba-tiba datang tersangka Junaidi yang merupakan kakak kandung korban Nila sambil berteriak membawa parang.

Junaidi berteriak menanyakan siapa yang telah menggeser patok di lokasi tanah tersebut, menurut Junaidi tanah tersebut dirinyalah yang telah menggarapnya dari awal.

Diteriaki demikian, kemudian korban Nila menjawab bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari bapaknya, mendengar ucapan tersebut  tersangka langsung marah dan menganyunkan parang yang dipegangnya kearah korban Nila.

Melihat istrinya terancam hendak di bacok oleh Junaidi, suami korban langsung menangkis parang yang hendak dibacokkan ke korban, sehingga tangan M. Ali mengalami luka bacok dan hampir putus.

Setelah membacok M. Ali, lalu tersangka membanting korban Nila ketanah dan memukul korban, setelah puas tersangka langsung melarikan diri.

Atas kejaidian tersebut, Nila akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Mandiangin.

Kapolsek Mandiangin Iptu Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihaknya. "Mendapat laporan itu, kita langsung mengejar tersangka yang sebelumnya lari belum jauh ke dalam hutan. Dan tersangka mampu kita amankan pada Sabtu tanggal 26 April setelah kejadian dirumahnya ketika hendak ambil pakaian mau kabur ke luar kota," kata Vicky.

Dikatakan Vicky, tersangka Junaidi saat ini mendekam di Sel Tahanan Polsek Mandiangin untuk kelanjutan kasus. Serta akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images