iklan
MUARABULIAN , Kadis Dukcapil Batanghari, Adnan, menyatakan ribuan pasangan suami istri non­muslim yang ada diwilayah Kabu­paten Batanghari ternyata ilegal. “Mereka tidak sah secara hukum atau negara karena tidak tercatat di kantor Dukcapil,’’ tegasnya.

Penyebab ribuan pasangan non­muslim illegal, akunyam karena umat kristiani di Batanghari selama ini tidak pernah mencatatkan akta pernikahan mereka. “Sehingga lebih dari 70 persen pernikahan umat kristiani illegal dan tidak memiliki akta nikah atau lebih dikenal den­gan buku nikah bagi umat muslim. Seharusnya mereka melaporkan ke Dukcapil Batanghari. Jikalau mereka melapor, akan secara langsung kami proses untuk membuat akta nikah,” ujarnya.

Upaya yang sudah di tempuh Duk­capil saat ini yakni mensosialisasikan kepada pendeta di Batanghari agar memberi tahu kepada umatnya untuk mengurus akta pernikah­an tersebut. “Selama ini kita telah memberitahukan ke pendeta agar mensosialisasikan kepada umatnya,” tegasnya.

Diakuinya, saat ini ada 21 gereja di Batanghari yang terdaftar dan ham­pir tiap bulan bahkan tiap minggu ada pernikahan di masing–masing gereja. “Dinas dukcapil beraharap agar tahun 2014 pasangan suami istri bisa mengurus akta pernikahan tersebut di dinas dukcapil Batang­hari,”pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images