iklan HARUS DIBONGKAR: Ruko Swarni yang berada di seputaran kawasan Bandara 
harus segera dibongkar oleh pemiliknya karena Pemkot membatalkan izin 
ruko tersebut.
HARUS DIBONGKAR: Ruko Swarni yang berada di seputaran kawasan Bandara harus segera dibongkar oleh pemiliknya karena Pemkot membatalkan izin ruko tersebut.
Izin ruko Swarni yang berada diatas drainase dan dianggap menyalahi aturan, kini sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Pemkot akhirnya membatalkan izin ruko tersebut.

Disampaikan Fahmi, kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak Swarni. Diterangkannya, pihak Swarni harus melakukan pembongkaran sendiri ruko yang berada di atas drainase itu.

“Yang menyalahi aturan kan yang diatas Drainase, sudah kita Cabut izin bangunannya itu. Kita sudah sampaikan bahwa izinnya sudah di batalkan. Selain itu kita juga sudah kirimkan surat untuk bongkar sendiri ruko tersebut beberapa waktu lalu,” kata Fahmi kemarin (2/4).

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, pihak Swarni, yang memberikan informasi kepadanya beberapa waktu lalu, akan melakukan PTUN terhadap persoalan tersebut. “Katanya mereka mau PTUN-kan soal ruko itu,” ujarnya.

Karena adanya rencana itu, kata Fahmi, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi “Kalau dia PTUN berarti belum bisa dieksekusi. Yang jelas aktivitas mereka saat ini juga sudah diberhentikan,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkannya, terkait rencana PTUN itu, ia juga belum mengetahui apakah sudah dilakukan oleh pihak Swarni atau belum. “Kita belum tahu jadi atau tidak di PTUN-kan, kalau dak jadi nantinya ruko itu akan dieksekusi,” tegasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images