iklan REKONTRUKSI : Saat kegiatan rekontruksi pembunuhan terhadap Budiono oleh Rustam alias Tamara.
REKONTRUKSI : Saat kegiatan rekontruksi pembunuhan terhadap Budiono oleh Rustam alias Tamara.
Setelah dilakukan rekontruksi oleh  Kepolisian Sektor Jambi Timur, beberapa waktu lalu, akhirnya Rustam alias Tamara, waria pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Budiono, akan segera jalani sidang di pengadilan negeri Jambi. Hal itu setelah berkas penyelidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Dijelaskan Kapolsek Jambi Timur Kompol M Zuhairi ST, tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan dua hari lalu.

"Sudah tahap dua dan tersangka beserta barang buktinya diantaranya berupa sebilah senjata tajam, telah kita limpahkan ke kejaksaan dua hari yang lalu," jelas Kapolsek, Jumat (2/5).

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan seorang Waria, Rustam alias "Tamara" terhadap Budiono, di Jalan Dara Petak, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, beberapa waktu lalu. Bahkan, kasus pembunuhan ini telah dilakukan rekontruksi. Meski sempat dirawat selama sehari semalam, akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bratanata.




Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images