iklan H.M. Bobby saat ditunjukan kepada awak media di Ruang Satreskrim
H.M. Bobby saat ditunjukan kepada awak media di Ruang Satreskrim
Ini peringatan bagi pengusaha emas. Jangan membeli emas sembarangan. Karena emas yang dibeli tersebut belum tentu barang halal. Tapi, bisa jadi itu barang haram hasil curian. Akibatnya, sang pembelipun akan menjadi korban.

Hal ini terjadi pada H M Bobby (32) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Malam tadi terpaksa harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Jambi. Ia dijemput di Bukit Tinggi  oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.

Bobby pemilik 6 toko emas ini terlibat dalam kasus pencurian emas yang dilakukan oleh rekannya Parjo. Dimana peran Bobby  dalam kasus ini adalah sebagai penadah. Tak tanggung-tanggung, emas yang di belinya dari parjo seberat 2 Kg, dengan harga Rp. 800 juta lebih.

Bobby sendiri mengakui, kalau emas yang dibelinya dari Parjo sudah di lebur dan berbentuk mangkok. Dan ia sama sekali tidak mengetahui kalau emas itu merupakan emas curian. Karena Parjo mengatakan kalau emas yang di jual nya itu merupakan emas dari hasil penambangan.

“Saya sudah kenal dengan Parjo hampir satu tahun, saya kenal Parjo sebagai pengepul emas tambang. Dan ketika dia mau menjual emas seberat 2 kg itu, dia bilang itu hasil tambang jadi saya tidak curiga kalau emas itu hasil curian walaupun tidak memiliki setifikat resmi,” terang Bobby di ruang Satreskrim Polresta Jambi, Senin (5/5).
--batas--
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati mengatakan pelaku penadah ini sudah menjadi DPO, sejak tersangka Parjo ditangkap. Dan saat ini sedah berada di Lapas kelas IIA Jambi. Sedangkan untuk kronologis penangkapan Bobby sendiri, TIM dari Satreskrim Polresta mendapatkan info kalau pelaku berada di Bukit Tinggi, dan pada 28 April  dan dilakukan penangkapan pada 30 April.

“Kita mendapatkan informasi kalau pelaku penadah ini berada di bukit tinggi kemudian berangkatlah tim dari satreskrim, kemudian pada tanggal 29 April melakukan penyelidikan, begitu mendapatkan info yang tepat pada 30 Aprilnya baru dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini,” ujar Sri.

“Untuk pasal yang kita terapkan kepada pelaku ini, adalah Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Aksi Penadah Emas Curian Berakhir

1. 11 November 2013,  Toko Mas Apollo yang berada di Jalan Dr Wahidin Pasar Jambi dirampok.
2. 21 Januari 2014, Lima Orang tersangka dalam kasus pembobolan toko emas Apolo berhasil digelandang petugas.
3. 28 April 2014, polisi mendapat informasi penadah emas curian ada di Bukit Tinggi.
4. 29 April 2014, pihak Polresta Jambi melakukan penyelidikan.
5. 30 April 2014 melakukan penangkapan terhadap penadah, Bobby. 

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images