iklan
MUARA BUNGO , Satnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu, Hendri Donal alias Ronal, warga Dusun Bau Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamakan barang-bukti sabu sebanyak 15,22 gram. Penangkapan dilakukan pagi kemarin, sekira pukul 09.00 WIB, dirumahnya.

Saat ditangkap, pelaku sedang asik membungkus barang haram itu dibawah rumahnya di Dusun Baru Pusat Jalo. Tak hanya tersangka, Polisi juga mengamakan saksi yang sedang tidur dirumah tersangka.

“Anggota juga berhasil membawa barang bukti berupa dompet yang berisikan 1 paket ukuran sedang dan menengah yang berisikan serbuk kristal,” kata Waka Polres Bungo, Kompol Romi Agusriansyah, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Kemudian, kotak Hanpond yang berisikan 10 pirek, 2 timbagan digital, dan beberapa plastik yang digunakan membagkus sabu-sabu untuk dijualkan kepada pemakai lainnya.

“Dia (tersangka) selama ini memang sudah menjadi TO Polres Bungo,” akunya.

Lanjut Romi, anggota saat ini masih melakukan pengembagan untuk mengetahui darimana barang haram itu didapatkan. Apabila dijadikan uang, barang haram tersebut sebesar Rp 20 juta lebih. Penagkapan tersangka dilakukan, selain menjadi TO, anggota Polres juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ingin memasarkan barang haram itu.

“Berntung kita cepat bergerak ke lokasi. Kalau tidak, dia sudah kabur lebih dulu,” tambah Waka.

Berdasrkan perbuatannya, tersangka melanggar Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2  jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan. “Ini kita lakukan pengembagan lagi,” tambah Romi.


sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images