iklan
Dugaan masih adanya pungli di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Prov Jambi ditindaklanjuti oleh Kemenkumham Jambi dengan memberi peringatan tegas. Jika ada oknum petugas LP yang terbukti melakukan pungli, maka akan diproses secara hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Prov Jambi, Supriyadi, tidak main-main dalam memberantas praktik Pungli di instansi dalam naungannya. Pungli di LP tahun ini akan menjadi perhatiannya untuk diberantas. Oknum yang menimbulkan citra buruk terhadap LP ini akan diberi sanksi berat.

Menurut Supriyadi, masalah pungli seharunya tidak sepenuhnya tanggung jawab pimpinan saja, melainkan semua pihak. Dia mengimbau masyarakat yang berkunjung ke LP agar tidak memberikan sesuatu kepada oknum sipir. Jika masyarakat tidak memberi, maka Pungli tidak akan terjadi.(*)



Reporter : Aldi Saputra.

Berita Terkait



add images