iklan DIRINGKUS : Empat pelaku pemerkosaan yang berhasil diringkus aparat
DIRINGKUS : Empat pelaku pemerkosaan yang berhasil diringkus aparat
Empat orang kuli bangunan, yakni Sarudin alias Udin (32), Ilis alias Mamang (32), Umar(22), Musran (32) dan Mino, tega memperkosa gadis yang menderita keterbelakangan mental, sebut saja Melati (18). Beruntung aparat berhasil membekuk empat dari lima orang pelaku.

Mereka melakukan perbuatan bejat ini pada Minggu (4/5) siang di lokasi bangunan tempat mereka bekerja, tepatnya di samping tower RCTI kawasan Pattimura.

Udin yang merupakan otak dari pemerkosaan ini mengatakan, dirinya mengenal korban di pasar Angso Duo, dan dirinya memang sudah merencakan untuk menyetubuhi korban karena korban terbelakang mental. Parahnya lagi, Udin juga sudah merencakan bakal menggilir korban bersama teman-temannya.

"Aku kenal dio (korban-red) sudah lamo, aku kenalnyo di pasar Angso," ujar Udin saat ditunjukan kepada awak media, Kamis (8/5).

Udin mengatakan, dirinya menjemput korban bersama Ilis di pasar Angso Duo, kemudian dengan menggunakan angkot kuning, Udin membawa korban ke TKP.

Dari pengakuan Udin, tanpa mengiming-imingi sejumlah uang atau alasan lainnya, Udin langsung memaksa korban membuka baju dan mengikat  korban dengan seutas tali.

"Aku giliran pertamo kali selanjut nyo Ilis, baru Umar dan Misran serta kawan aku sikok lagi yang belum ketangkap bernama Mino, sudah kami ngelakukan itu (pemerkosaan) aku antar dio ke depan Jamtos, aku tinggalkan dio disitu," terang Mino.

Keempat pelaku ini dibekuk dari laporan kakak korban. Safri, dengan nomor laporan LP/B-415/V/2014/SPK II.

Satreskrim Polresta Jambi menciduk para pelaku pada Senin (5/5). Awalnya polisi kesulitan membekuk dan membuat para pelaku mengakui perbuatanya, karena korban sendiri selain keterbelakangan mental, juga  sulit dimintai keterangan karena trauma dan takut melihat para pelaku.

"Awalnya kita agak kesulitan, para pelaku saling mengelak dan tak mau mengakui perbuatan mereka, dan korban juga trauma, tetapi kami tidak kehabisan akal, kami minta bantuan guru SLB untuk membantu korban menujukan para pelaku dan membuat BAP nya," ujar Kasubbag Humas Polresta Jambi.

Sedangkan untuk pelaku lainnya bernama Mino, saat ini masih dalam pengejaran dan untuk keempat pelaku yang sudah ditangkap ini, akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 285,289,293 KHUP.

"Ancaman nya untuk para pelaku ini 12 tahun kurungan penjara," pungkas Sri.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images