iklan PKL : Pedagang yang berjualan di depan kios jalan unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang, statusnya hanyalah menumpang sementara
PKL : Pedagang yang berjualan di depan kios jalan unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang, statusnya hanyalah menumpang sementara
MUARATEBO , Lurah Wirotho Agung  kembali mengirimkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan kios jalan unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang. Surat tersebut berisi tentang peringatan mengenai lokasi tersebut yang merupakan tanah milik negara, sehingga status para PKL hanyalah menumpang sementara.

"Lokasi tersebut saat ini memang belum digunakan oleh pemerintah. Namun suatu saat akan dibangun untuk pengembangan lokasi perdagangan yang dikelola oleh pemerintah," ujar Lurah Wirotho Agung, Soedjarijo saat dikonfirmasi media ini, Kamis (8/5).

Soedjarijo menyebutkan karena lokasi jalan yang strategis menarik PKL untuk berjualan di sana, namun pihak pemerintah sebelumnya telah melakukan upaya antisipasi agar lokasi tersebut tidak ditempati PKL. Adapun cara yang dilekukan dengan memasang tanda larangan berjualan, namun hal itu tidak menghalangi para PKL untuk terus berkembang di wilayah tersebut. "Saat ini yang dapat dilakukan oleh pihak pemerintah adalah melakukan pendataan jumlah pedagang yang ada di sana. Itu dilakukan untuk memudahkan melakukan pemantauan perkembangan PKL," katanya.

Selain itu peringatan kepada para pedagang bahwa keberadaan mereka sewaktu-waktu dapat digusur oleh pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Bentuknya berupa surat peringatan status PKL, bukan perintah untuk membongkar.

Soedjarijo juga mengatakan, surat tersebut untuk mengantisipasi agar dikemudian hari tidak ada konflik atau  gesekan antara PKL, sebab belum lama ini pihaknya  telah menerima laporan dari PKL yang menjadi korban antar PKL. "Dari laporan yang diterima, ada satu PKL yang sebelumnya menempati salah satu lokasi, kemudian PKL tersebut pulang ke kampung halaman. Melihat tempat yang kosong ada PKL lain yang menempati, akhirnya ada terjadi keributan," paparnya.

Soedjarijo menekankan kepada para PKL bahwa di lokasi tersebut semuanya berstatus menumpang sementara. Tidak ada istilah memiliki apa lagi memperjual belikan lokasi. "Semua statusnya sama yakni menumpang, tidak ada yang dapat miliki lokasi tersebut apalagi sampai menjualnya, dan sewaktu-waktu bisa digusur oleh pemerintah," tandasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images