iklan
MUARABULIAN , Kepala BKPPD Batanghari, Syargawi, menginformasikan, hasil verifikasi kelengkapan bahan honorer K2 yang berjumlah 74 orang, sebanyak 10 orang dinyatakan gugur kerena tidak memenuhi peryaratan.  

‘’10 orang tidak lulus ini umumnya dari tenaga pendidik dan sebagian dari mereka honor dibawah 1 Januari 2005. Jika ingin diberhentikan, maka harus ada usulan dari dinas terkait dan diajukan ke Menpan oleh BKPPD Batanghari setelah adaa surat resmi dari Menpan baru mereka bisa diberhenti secara resmi," ujar Syargawi.

Mekanisme pemberhentian 10 orng yang dinyatakan gugur verifikasi tahap dua ini ada aturannya tidak bisa diberhentikan begitu saja, karena dari Menpan mereka ini sudah tercacat lulus, sedangkan hasil verifikasi tahap dua mereka dinyatakan gugur karena tidak lengkap persyaratan. ‘’Untuk verifikasi tahap kedua ini lebih obyektif karena bahannya akan diusulkan ke BKN Palembang untuk pembuatan NIP,’’ tandasnya.

Syargawi mempertanyakan kenapa seleksi tahap pertama pemberkasan untuk masuk data base K2 ini mereka bisa lolos. Sedangkan mereka ini jelas diadminstrasi SK honor saja sudah kurang tapi bisa lolos. "Kalau BKPPD hanya menerima laporan dari dinas terkait untuk pengusulan sedang yang lebih tahu mereka honor sejak tahun berapa itu dinas terkait yang lebih tahu," tandasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images