iklan
Sidang lanjutan terdakwa bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011, Sepdinal, yang diagendakan akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (12/5) pekan depan akan dihadiri tiga ahli.

Sarbainin, Penesehat Hukum, Sepdinal mengatakan Tiga saksi yang dihadirkan satu orang dari ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua ahli meringankan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. “Kalau dari kita, ahli hukum, Prof Dr Sukamto Lesmadi dan Dr Bahder Johan. Dari jaksa ada juga satu,” ujar Sarbaini selaku penasehat hukum terdakwa saat dihubungi media ini via ponselnya, Sabtu (10/5).

Dalam persidangan nanti, Sarbaini mengatakan, dirinya akan menanyakan kepada ahli yang dihadirkan terkait persamaan orang di depan hukum. Pasalnya, dalam kasus ini adalah penyalahgunaan uang negara dari hasil kebun sawit seluas 400 hentare tersebut.

Menurutnya, jika memang itu yang menjadi pokok permasalahan, bagaimana dengan pihak PT Indosawit Subur yang menerima bagian sebesar 70 persen dari hasil kebun itu. Apakah harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. “Itu saya tanyakan, dalam hal pendapat ahli,” kata Sarbaini.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim memvonis terdakwa Kakwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, AM Firdaus selama lima tahun pidana penjara.

Untuk diketahui, perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT IIS. Dengan perjanjiannya, 70 persen untuk PT IIS dan 30 persen untuk Kwarda Pramuka Jambi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian Negara senilai Rp 1,580 Miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images