iklan BELUM DIPERIKSA : Idham Kholid, tersangka kasus Masterplan pendidikan, 
sampai saat ini belum diperiksa kembali setelah ditetapkan sebagai 
tersangka. Tampak Idham saat dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan 
dalam kasus lain
BELUM DIPERIKSA : Idham Kholid, tersangka kasus Masterplan pendidikan, sampai saat ini belum diperiksa kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tampak Idham saat dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan dalam kasus lain
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Jambi, telah memeriksa saksi sebanyak 35 orang, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta penyusunan pendidikan (masterplan) di dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah belum lama ini, Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, Almansyah tidak menyebutkan secara rinci siapa-siapa saja yang telah diperiksa.

"Sudah 35 orang saksi diperiksa penyidik terkait kasus Masterplan ini, termasuk didalamnya saksi ahli," ujarnya.

Sementara itu  untuk pemeriksaan ketiga tersangka, hingga kini penyidik belum memastikan kapan akan diperiksa, dengan alasan pemanggilan ketingga tersangka menunggu dari kelengkapan keterangan dari para saksi

"Untuk tersangka belum diperiksa, menunggu keterangan saksi dirasa cukup," jelasnya.

Seperti di wartakan sebelumnya , pada 1 April lalu penyidik Polda Jambi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011. Bahkan penanganan kasus  ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik.

Penetapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka yang ditetapkan adalah Idham Kholid, Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setawan.  

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images