iklan
Benny Junaidy(34) oknum sipir lapas kelas 11A Jambi,  yang diringkus anggota kepolisian Satnarkoba Polresta Jambi beberapa bulan silam karena  memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat I ons dengan nilai mencapai Rp 500 juta rupiah, akan segera jalani sidang di pengadilan negeri Jambi.

Hal itu setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum(JPU) beberapa waktu lalu dan berkas tersebut , akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 dan tersangka akan siap disidangkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Hal ini juga ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono

" Setelah di limpahkan teliti oleh pihak JPU berkas tersangka(benny-red) sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera dilakukan persidangan," ucap witryn kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya,  Benny oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 13.00 WIB, diringkus Tim  Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi.

Di lokasi transaksi depan salah satu hotel di Kota Jambi, anggota Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Benny dengan barang bukti satu kantong besar seberat satu ons sabu-sabu kualitas super yang siap dijualnya seberat 1 ons senilai Rp 500 juta, saat diamankan barang haram tersebut disimpan tersangka Benny di saku celana. Atas ulahnya Benny(34) dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images