iklan
Terkait kasus pembakaran surat suara yang terjadi dilubuk Mandarsah, kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten, yang menyeret 22 orang tersangka, saat ini, berkas para tersangka masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas pemeriksaan di jaksa, masih diteliti. Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas dinyatakan lengkap," kata Kapolres Tebo, AKBP  Indra Rathana,  saat dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (11/5).

Sebelumnya, penyidik Polres Tebo telah melimpahkan tahap 1 dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, selanjutnya berkas dilimpahkan lagi untuk tahap II-nya, dan saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa.

Sedangkan untuk jumlah tersangka dalam kasus ini, sampai  saat ini tidak ada penambahan tersangka.  Hanya 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meski Polres Tebo masih terus melakukan pengembangan.

"Tersangka masih 22 orang, namun kami tetap melakukan pengembangan kasus ini," terang Indra.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidik Polres Tebo menetapkan 22 orang tersangka pada kasus pembakaran surat suara di Desa Madrasah, Tebo.Ke-22 tersangka tersebut terdiri dari 19 orang wanita dan 3 orang, mereka adalah  FT (18), EN (20), SJ (25), LF (18), TN (34), RH (38), RS (36), NH (40), NR (32), SK (21), EL (34), MH (41), KM (13), RS (41), DM (33), SY (32), DR (22), KR (39), AM (40), dan HN (26), AS (19) dan ES (22).  Kebanyakan dari para tersangka ini merupakan Ibu Rumah Tangga dan Petani, bahakan ada juga kades besertas istrinya.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka akan terancam dijerat pasal 187 ayat (1) atau pasal 170, dan pasal 160 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images