iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (12/5) melakukan pemeriksaan terhadap Dokter hewan, Zurbein selaku pemeriksa barang pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Provinsi Jambi, dalam kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 di Disnak Provinsi Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa penyidik sudah memeriksa satu saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 di Disnak Provinsi Jambi.

“Tadi ada pemeriksaan dokter hewan, diperiksa pak Trijoko,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Senin (12/5) kemarin.

Dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan dalam kasus ini tertanggal 30 April 2014, diantaranya adalah Direktur CV Rosnita dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Disnak Prov Jambi, Naksabandi.

Sprindik yang dikeluarkan di split menjadi dua, yakni No 270/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Rosnita, dkk dan Sprindik dengan nomor 271/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Naksabandi, dkk.

Modus kasus korupsi ini adalah dalam pengadaan sapi ternak itu dianggarkan melalui Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Prov Jambi tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar. Awalnya, rekanan meminta pencairan uang muka 30 persen senilai Rp 600 juta dengan jaminan sebidang tanah dan sebagai penjamin adalah Asuransi Pidi, tapi tidak diadakan alias fiktif.

Diungkapkan Masyroby beberapa waktu lalu, setelah menerima uang muka itu, pengadaan tidak dilakukan dengan alasan susah mencari bibit yang keberadaannya jauh, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTB). Sampai saat ini, uang sejumlah tersebut juga tidak dikembalikan.
Mantan Kadisnak Prov Jambi, Sepdinal, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, juga akan dimintai tanggungjawabnya karena merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini, namun pihak penyidik belum menerbitkan Sprindiknya, dan masih didalami.

Hal senada juga disampaikan Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim saat diwawancarai Selasa 29 April 2014, Sepdinal selaku kepala dinas harus bertanggungjawab dalam kasus ini. 

Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik Kejati Jambi, kerugian Negara dalam perkara ini adalah sekitar Rp 600 juta.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images