iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun 2008-2010, dengan memeriksa tiga orang Saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby, mengatakan bahwa penyidik hari ini (kemarin red) memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan.

“Ada tiga saksi yang diperiksa Khairul saleh kontraktor diperiksa di ruang Makmun,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby kepada sejumlah wartawan, Senin (12/5).

Selain itu, penyelidik juga mintai keterangan Pengguna Anggaran (PA) tahun 2008 dalam proyek ini, Andi Ahmad Nuzul dan Pengawas Lapangan, Sujito. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi diperiksa oleh penyidik, Aka Saidi.

Khairul Saleh, selaku pelaksana lapangan 2005-2008 pada PT Bina Konsindo, kemudian pada tahun 2008 sebagai Kuasa Direktur PT Siramba Kirana, pada 5 April 2014 juga telah diperiksa.

Pantauan media ini di gedung Kejati Jambi, sekitar pukul 13.40 WIB, terlihat Khairil Saleh keluar dari ruang penyidik Makmun, lantai dua Kejati Jambi. Saat diwawancarai, Khairil mengakui dimintai keterangan terkait kasus yang tengah diselidiki ini.
“Masalah Pipanisasi, saya selaku kontraktor pelaksana lapangan proyek,”ujar Khairil.

Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 200 miliar ini, sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan (Dik). Namun mandeg, manurut Masyroby, hal itu karena adanya tim penyidik yang pindah dinas. Kemudian penyidik kembali melakukan penyelidikan dari awal, dengan melakukan pergantian tim.

Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim, beberapa waktu lalu menyebutkan, terhentinya proyek tersebut diduga karena ketidakberesan pada perencanaan. Dijelaskan bahwa tanah untuk jalur pipa adalah milik masyarakat dan tidak bisa dibebaskan.

Jalur pipa berbeda dari rencana jalur semula. Yang kemudian ketika jalur dialihkan ternyata menyentuh tanah milik orang lain yang belum dibebaskan.

Untuk proyek sebelumnya, tahun 2007 yang menggunakan dana APBN, kata Kasim, juga tidak bisa dipersalahkan. Itu karena proyek 2007-2008 sudah terpasang. Kemudian proyek lanjutannya, tahun 2008-2010 yang menggunakan dana APBD, yang tidak bisa dipakai.  Padahal itu satu kesatuan.

Informasi yang dihimpun harian ini, proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBD dan APBN. Pengerjaan terbengkalai dan alat yang ada tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa terputus beberapa kilometer. Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat akhirnya tidak melanjutkan proyek yang seharusnya berguna untuk masyarakat.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images