iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan penambahan jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemprov untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) Pada tahun 2012.

Selasa (13/5), penyidik memeriksa satu lagi pejabat Pemprov Jambi, yakni Asisten II Setda Provinsi Jambi Havis Husaini.

Pantauan media ini di gedung Kejati Jambi, sekitar pukul 14.30 WIB, tampak Asisten II Setda Provinsi Jambi, Haviz Husaini berada di salah satu ruang jaksa.”Haviz Husaini diperiksa sebagai saksi Harris AB,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby.

Selain memeriksa Haviz Husaini, penyidik juga meminta keterangan ahli keuangan negara Siswo Sujanto DEA, Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makasar yang juga mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Negara.

"Ahli keuangan negara dan daerah ini untuk tersangka Syahrasaddin dan Harris AB," tambah Masyrobi.

Namun, Masyroby, tidak menyebutkan keterangan apa sajakah yang diambil dari ahli. Sedangkan Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres keterangan yang diambil masih terkait bidang keahlian Siswo, yaitu seputar keuangan negara dan daerah.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images