iklan
MUARA TEBO , Tim Kejari Muara Tebo saat ini masih menunggu hasil perhitungan BPKP dalam kasus listrik yang merugikan negara hingga ratusan juta. Jika dalam waktu dekat hasil perhitungan dari BPKP sudah dinyatakan lengkap, maka dipastikan kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Beny Siswanto, Kasi Pidsus, Kejari Tebo menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah lebih dulu menghitung kerugian negara yang mencapai Rp 400 juta pada kasus listrik ini.

"Tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP, karena perhitungan kita dengan mereka berbeda. Nanti kalau hasilnya sudah keluar bakal segera kita ekspose," paparnya

Sejauh ini tim penyidik Kejari Tebo sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka, yakni PPTK berinisial IP dan rekananan berinisial T alias A. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.

"Jumlahnya lebih dari satu, nanti kita informasikan. Karena masih menunggu yang dari BPKP," sebutnya.

Beny menambahkan, jika nanti terbukti, tersangka bakal dikenai Pasal 2 jungto pasal 3 jungto pasal 9.

"Hukumannya adalah pidana penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 50 juta," pungkasnya


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images