iklan
Diana, warga Lorong Kemuning, Nusa Indah, Kecamatan Kota Baru, terpaksa harus ditahan di sel Mapolda Jambi, karena terlibat kasus human trafficking.

Diana yang diduga merupakan mucikari (germo) di lokalisasi Payo Sigadung atau lebih dikernal dengan sebutan Pucuk ini, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) polda Jambi pada Rabu (14/5) lalu atas laporan korbannya Sinta Fansiska (29).

Sebelumnya, kelurga korban telah membuat laporan di Jakarta, dengan  Nomor LP/ B-432/IV/2014/Bareskrim tertangggal 25 April 2014.

Kombes Irawan David Syah selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi  mengatakan, Diana diamankan di kediamannya oleh anggota Dirreskrimum.

"Dia (Diana-red) kita amankan di rumahnya, di Nusa Indah, Kecamatan Kotabaru," sebut Irawan.

Hingga  saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan.

"Untuk tersangkanya sendiri  sedang diperiksa, sementara kasus masih terus kami kembangkan," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sinta Fansiska (29), warga Perumahan Central Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diduga menjdi korban human trafficking, dan dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di lokalisasi Payo Sigadung, Jambi. Selama 1,5 bulan, Sinta dipekerjakan tanpa mendapat upah serta penhidupan yang layak. Krena tidak tahan diperlakukan sewenang-wenang, pada Senin (5/5) Sinta kabur dri Payo Sigadung. Pihak keluarga Siska melaporkan dugaan trafficking ini ke Bareskrim Mabes Polri, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jambi karena korban dibawa ke Jambi.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images