iklan JADI SAKSI : Yuninta saat menjadi saksi dalam kasus SPJ Fiktif dengan tersangka Ardiansyah
JADI SAKSI : Yuninta saat menjadi saksi dalam kasus SPJ Fiktif dengan tersangka Ardiansyah
MUARABULIAN , Tersangka kasus dugaan korupsi dana  makan minum pada Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) tahun 2008-2010, Yuninta Asmara hingga saat ini belum juga ditahan ataupun disidang. Pasalnya, sampai saat ini, berkas istri mantan Bupati Batanghari Sahirsah tersebut, belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi, melalui Tim penyidik Polres Batanghari, Nasution, mengatakan, saat ini tim penyidik Polres Batanghari masih melengkapi kembali berkas Yuninta Asmara tersebut.

" Ya, bekas yang dikembalikan Kejaksaan beberapa waktu lalu sedang kita lengkapi kembali dan dalam minggu ini akan kita serahkan kembali ke Kejaksaan," ujar Nasution.

Ia mengatakan, atas dengan persoalan itu, pihak penyidik Polres Batanghari tetap melakukan pembenahan lagi terkait berkas yang dikatakan oleh pihak Kejaksaan tidak cukup bukti.

Diakuinya, bahwa berkas Yuninta telah dua kali bolak balik dari Polres Batanghari ke Kejari Muarabulian.

"Pertama jaksa minta berkas Yuninta dengan Erpan dibuat secara terpisah, dan yang kedua kalinya Jaksa minta keterangan saksi Erfan dan Yuninta yang dulunya berkas kami satukan, sekarang ia meminta itu dibuat juga secara terpisah," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan belum lama ini membenarkan, bahwa dikembalikannya berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT 2008-2010 dengan tersangka Yuninnta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari, karena belum lengkap dan belum cukup bukti.

Ia mengatakan bahwa, berdasarkan petunjuk yang mereka berikan, untuk berkas Erfan sudah hampir melengkapi. Namun berkas Yuninta masih ada beberapa keterangan saksi yang belum lengkap.

Untuk kesekian kalinya berkas perkara BKMT itu di kembalikan Kejaksaan pada beberapa hari lalu ke pihak penyidik Polres Batanghari. Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi.

Sementara itu, Mantan Kasubag Rumah Tangga, Setda Batanghari, Ardiansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi uang makan dan minum Setda Batanghari, sudah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara, dalam kasus yang sama.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images