iklan
MERANGIN , Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Merangin menyayangkan sikap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin. Pasalnya, pajak rumah dinas (rumdis) Dinkes sebanyak 30 tak dibayarkan hingga saat ini.

Rumdis itu ditempati oleh tenaga kesehatan di Kabupten Merangin. Kadis Pendapatan Daerah Merangin, Dedi Darmantias membeberkan, ada sebanyak 30 unit rumdis Dinkes yang tak dibayarkan pajaknya.

“Ada sebanyak 30 unit rumah Dinas Kesehetan yang tidak dibayar pajaknya. Alasannya rumah itu sudah di bayar oleh negara,”sebut Dedi saat dijumpai.

Padahal, katanya, pajak tersebut untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, pajak harus dibayar. Jika tidak, maka akan menjadi hutang Pemda.

Jika tak dibayarkan, sambungnya, maka hal tersebut akan menjadi temuan BPK RI. “Itukan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” terangnya.

Selanjutnya, katanya, Pihak Dispenda sudah pernah menghimbau pihak Dinkes untuk membayar pajak rumah dinas itu. Namun hal itu tidak diindahkan. “Pernah sekali,kami menghimbau pihak Dinkes terkait pajak Rumdis mereka. Namun himbauan kita itu tidak di indahkan nampaknya,” katanya.

Di jelaskannya, pajak Rumdis Dinkes yang belum dibayar itu terjadi sejak 2013 lalu.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images