KERINCI , Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci. Seorang siswi SMP menjadi korbannya. Bejatnya, pelaku menyetubuhi korban di Taman Bunga perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Siulak.
Tindakan tersebut dilakukan pelaku IP (20), warga Desa Pelompek, Kecamatan
Gunung Tujuh terhadap korban sebut saja Bunga (14), siswi salah satu SMP di
Kerinci.
Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban
jalan-jalan ke Taman Bunga perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Siulak
Senin (12/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dengan menggunakan sepeda motor korban dibonceng pelaku ke Taman Bunga tersebut. Setiba di lokasi, pelaku melakukan bujuk rayu berjanji akan menikahi korban dan akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Mendengar cerita dari anaknya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke
pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat, Kamis (15/5) pukul 22.00 pelaku
berhasil ditangkap Polisi di Bedeng VIII, Kayu Aro. Saat ini pelaku telah
diamankan di Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kerinci
AKBP A Mun'im melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Agus Saleh membenarkan
kejadian tersebut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2)
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya.
Sumber : Jambi Ekspres
