iklan
Setelah diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun, Musa dan Al Fakar, mantan bendahara pengeluaran, menyatakan menerima putusan Hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfuddin mengatakan bahwa setelah diberi waktu pikir-pikir selama Tujuh hari, maka Musa dan Al Fakar menyatakan menerima vonis satu tahun delapan bulan dari majelis hakim.

”Mereka berdua menerima. Kalau masing-masing sudah menerima berarti ingkrah,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfuddin, saat ditemui diruang kerjanya. Jum’at (16/5).
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Musa dan Al Fakar dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan SPj dana alokasi BPMPD Kabupaten Sarolangun 2010.

Vonis satu tahun delapan bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, kepada Musa dan Al Fakar lebih ringan Sepuluh bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut dua tahun enam bulan.

Dalam sidang terpisah kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah di dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain dihukum pidana satu tahun delapan  bulan tahanan, Musa juga di hukum pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 407 juta, diperhitungkan Rp 300 juta yang telah dibayarkan, sisa uang Rp 107 juta, subsidair penjara enam bulan.

Sementara itu Al Fakar, mantan bendahara pengeluaran dihukum dengan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 130 juta lebih subsidair satu tahun.
--batas--
Pada persidangan sebelumnya, JPU, telah menuntut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun, Musa, dengan hukuman pidana Dua Tahun Enam Bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan,.pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 299 juta subsidair penjara satu tahun dan tiga bulan. Terdakwa telah mengembalikan uang Rp 300 juta.

Sedangkan Al Fakar dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta subsidair penjara satu tahun dan tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa dalam SPj ditemukan banyak selisih pada SPJ kegiatan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara Rp. 799 juta lebih.
 
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images