iklan
MUARABULIAN, Jajaran petugas Polsek Bathin XXIV, Polres Batanghari, berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita 8 paket sabu-sabu dalam plastik. Kapolsek Bathin XXIV, Iptu Ridho Aditya, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. “Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket besar sabu - sabu dan 7 paket kecil sabu - sabu,” Ujar Iptu Ridho Aditya.

Dikatakannya, Bahwa Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita Beberapa barang bukti yakni 1 bh Alat Hisap / Bong, Pirek Kaca + Dot, Sendok Pipet Kecil + Besar, Mancis 2 buah, Jarum + Silet, Pipet 3 buah, Katenbat 3 buah, Dompet merk Brand, 12 buah Plastik Bening, Uang tunai Rp.250.000, 1 buah HP Merk Nokia, serta 1buah HP Merk Samsung.

Kedua pelaku ini masing-masing bernama Rudi Hartono Bin Ramadon (26), warga Rt 06 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV. Dan Sumri Bin Musa (43) warga RT 08 Rw 03 Kecamatan Mandiangin. “Pada Kamis Sekira pukul 24.00 wib tengah malam di RT 06 Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV, kedua pelaku diamankan pada saat hendak bertransaksi,” Ungkap Kapolsek.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan Petugas kepolisian dari Polsek Bathin XXIV mendapat informasi dari warga bahwa di RT 06 Kelurahan, Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV tepatnya di rumah tersangka Rudi sedang ada transaksi jual beli sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin XXIV segera melakukan penggeledahan dan ditemukan BB yang ada pada tangan pelaku (rudi) di TKP. “setelah itu pelaku dan BB langsung dibawa petugas ke polsek Bathin XXIV untuk proses lebih lanjut,” Jelasnya.

Dengan di tangkapnya dua orang pengedar sabu sabu ini, polisi akan terus melakukan pengembangan. “kami akan terus melaku­kan pengembangan terhadap peredaran sabu-sabu di Kabupaten Batanghari,” pungkasnya.

 
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images