iklan
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Adiniyah, Tanjab Timur, Wahidin, akan jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi.

Hal itu setelah dirinya diduga menyalahgunakan dana APBD Pemprov Jambi tahun 2009 senilai Rp 274 juta.

Sejatinya, dana tersebut  digunakan untuk rehap tiga kelas, namun, oleh Wahidin, dana tersebut digunakan untuk membangun kelas baru.

Perkara ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sejauh ini, majelis hakim sudah memintai keterangan empat orang saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfuddin, mengatakan bahwa dalam kasus ini terjadi kesalahan peruntukkan dana. Pasalnya, dana blockgren yang seharusnya disalurkan ke sekolah, malah digunakan untuk membangun sekolah baru.

"Tapi ini lebih bagus, dan membangun yang baru,"ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfudin kepada Jambi Ekspres. Beberapa waktu yang lalu.

Mahfudin, juga menambahkan dari dana itu ada sisa senilai Rp 61 juta, dan dana Rp 61 juta digunakan untuk membeli kursi dan meja belajar. "Jadi ini bukan untuk pribadi sama dia. Tapi dipergunakan bukan sesuai dengan peruntukannya saja,"katanya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian negara senilai Rp 61 juta lebih.

Diketahui bahwa pada tahun 2009, di Kabupaten Tanjab Timur ada 20 Madrasah Ibtidaiah dan 19 Sanawiyah yang mendapatkan dana dana Bogren yang disalurkan ke sekolah dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun 2009, untuk rehab sekolah.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images